Selasa, 10 Desember 2013

SYARAT-SYARAT MENJADI POLWAN

Syarat Jadi Polwan: Tak Boleh Kawin Dulu

Syarat Jadi Polwan: Tak Boleh Kawin Dulu
Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahaya permen karet perangsang di depan ratusan siswa-siswi SMU Hang Tuah 1, Surabaya, Rabu (6/2). TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Polwan, Komisaris Besar Sri Handayani, menegaskan bahwa syarat untuk menjadi polisi wanita tidak semudah yang dibayangkan orang.

"Pertama-tama, ada persyaratan dasar untuk dapat masuk akademi kepolisian," kata Sri Handayani ketika ditemui pada Jumat pagi, 30 Agustus 2013 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di kawasan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sri  menjelaskan syarat–syarat yang harus dipenuhi meliputi syarat umum warga negara Indonesia yang berusia minimal 17,5 tahun  sampai 22 tahun dengan pendidikan minimal memiliki ijazah SMA atau setingkat.

"Ada juga persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan YME, lalu berkelakuan baik dengan menyertakan SKKB dari Polres setempat, tidak berkacamata, belum pernah menikah dan memiliki tinggi badan minimal 165 sentimeter dengan berat badan proposional."

Kemudian, kata Sri Handayani, calon polwan juga harus sehat, baik secara jasmani maupun rohani. "Apabila ternyata dia menggunakan kacamata, tidak bisa," ujarnya.

Setelah itu, calon polwan harus menjalani serangkaian tes administrasi, kesehatan, jasmani, tes tertulis hingga tes psikologis.

"Ada satu tes lagi di tingkat pusat, mereka akan diwawancara, lalu dites kesehatan lagi, kemudian dilihat penampilannya," kata Sri. Dia mengakui pada tahap ini, mereka yang berpenampilan menarik punya kans untuk lolos lebih besar. "Maksudnya, kalau polwan berpenampilan baik pasti enak dilihat. Tapi tentu harus ditunjang kemampuannya menjalankan tugas," kata Brigjen Basaria Panjaitan, widyaiswara polwan satu-satunya dengan pangkat brigjen saat ini.

Lolos dari tes itu, seorang calon polwan masih harus memenuhi persyaratan lain. Misalnya, selama dalam masa pendidikan, polwan tidak diijinkan untuk menikah bahkan sampai 2 tahun sesudah pangkat Bharada. Selain itu, polwan juga harus bersedia untuk menjalani ikatan dinas minimal 7 tahun dan bersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar